Cinta itu buta dan tak mengenal batas, terutama dalam masyarakat sekarang yang fokusnya semakin menuju ke arah internasional.
Jumlah pasangan dan pernikahan internasional yang semakin banyak memiliki sisi negatif yang tak terelakkan: semakin banyaknya hubungan yang berakhir dengan perceraian internasional.
Dalam situasi konflik seperti itu, salah satu orang tua mungkin saja:
- memutuskan untuk membawa anaknya dari daerah mereka tinggal ke negara lain, atau
- memutuskan untuk merawat anaknya di negara lain
semua dilakukan tanpa persetujuan dari orang tua yang satunya, sedangkan orang tua yang satu ini (juga) memiliki hak untuk memutuskan di mana anak tersebut akan dirawat; - (secara sistematis) menolak untuk bekerja sama dengan perjanjian hubungan internasional antara anak tersebut dan orang tua yang satunya; atau
- tidak memberikan izin penghapusan kepada orang tua yang satunya yang memiliki tanggung jawab, yang ingin kembali ke negara asalnya setelah bercerai.
Menyelesaikan kasus antar negara membutuhkan kerja sama dan keahlian antar negara.
Asosiasi Pengacara Penculikan Anak Internasional Belanda (Dutch Association of International Child Abduction Lawyers, disingkat: D.I.A.L.), memiliki pengacara independen, yang berpengalaman dalam kasus penculikan anak lingkup internasional, hak asuh internasional dan perjanjian hubungan, dan relokasi.
Mengapa memakai jasa pengacara dari D.I.A.L.?
- Dutch Association of International Child Abduction Lawyers merupakan salah satu anggota LEPCA, sebuah platform pengacara-pengacara yang berspesialisasi dalam penculikan anak di Uni Eropa.
- Pengacara-pengacara ini memiliki jaringan di seluruh dunia dan menjalin kerja sama dengan pengacara dan spesialis di dalam dan di luar Eropa untuk menangani kasus penculikan anak yang kebanyakan rumit, kasus hak asuh dan hubungan internasional, serta kasus relokasi/penghapusan secara profesional dan memuaskan.
- Pengacara-pengacara ini memiliki pengetahuan terkini, antara lain, Konvensi Den Haag mengenai Aspek-aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, Konvensi Penitipan Eropa, Menerapkan Konvensi Penculikan Anak UU, Peraturan Brussels II ter, Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Anak, Konvensi Perlindungan Anak Den Haag 1961, dan Perjanjian Kerja sama Pengembalian.
- Pengacara-pengacara D.I.AL. selalu memperbarui pengetahuan mereka melalui pelatihan dan intervisi tahunan.
- Pengacara-pengacara D.I.A.L. bekerja sama dengan mitra Badan Pusat, Pusat Penculikan Anak Internasional, tentara, polisi, Kementerian Luar Negeri, Penasihat Pengadilan dan Layanan Dukungan Anak dan Keluarga, Perawatan Anak. dll.
Orang tua yang mengalami (ancaman) penculikan anak internasional, orang tua yang tidak dapat menjumpai anaknya dan orang tua yang ingin mendapatkan hak asuh dan perjanjian hubungan internasional, serta orang tua yang memiliki anak dari hubungan internasional yang menginginkan layanan relokasi (penghapusan), akan mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan pengacara ini.
Para pengacara D.I.A.L. memberikan nasihat, dukungan, dan edukasi kepada orang tua selama mediasi antar negara untuk mendapatkan hak asuh dan perjanjian hubungan internasional, atau mendapatkan perjanjian mengenai status kewarganegaraan anak, juga selama prosedur peradilan, dengan tujuan untuk memperbaiki status quo dan keputusan hakim di dalam negara sebelum tindakan penculikan anak dilakukan, atau membuat perjanjian hubungan internasional maupun memberikan izin penggantian kepada orang tua untuk membawa anak kembali ke negara kelahiran anak.
Namun demikian yang terpenting adalah anak Anda; kesejahteraan mereka tidak mengenal batas.